Laporan: BS || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melakukan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi. Plt Dirjen PHU Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasan pandemi.
"Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi," ujar Khoirizi, Kamis (27/5/2021).
Seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Khoirizi, buku panduan tersebut akan segera diterbitkan pada awal Juni 2021, agar bisa dibaca dan dipahami jemaah haji.
Menurutnya, buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.
"Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya," ujar Khoirizi.
"Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggungjawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi," lanjutnya.
Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.
Finalisasi ini dilakukan oleh sejumlah ahli Fikih perhajian, praktisi haji, dan juga akademisi. Hadir, antara lain: Dr. KH Ulin Nuha, Lc, MA, Dr KH Moqsith Ghazali, Dr KH Sarbini (Dekan Dakwah UIN Bandung), Prof Dr Dindin Solehudin, Dr Ahmad Baidlawi, KH Imam Khoiri (Kanwil Kemenag DIY), dan Drs KH Ahmad Kartono (mantan Direktur Bina Haji, Kemenag)
"Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci," ujar Arsyad.
Pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini, kata Arsyad, antara lain terkait: penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jemaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).
Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.
"Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar COVID-19," katanya.
Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com