INFOJAMBI.COM – Kementerian Perdagangan berkomitmen menggalakkan perlindungan konsumen. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memaparkan temuan tersebut dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini mengusung tema “Perlindungan Konsumen, Indonesia Maju”.
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Dirjen Veri.
Veri juga menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Baca Juga: Berawal Sekadar Hobi, Kini Ari Rhama Punya Omset Jutaan Rupiah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com