Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.
Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.
“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.
Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu. “Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” jelas Veri.
IKK merupakan parameter bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan produsen dalam suatu aktivitas jual-beli produk barang atau jasa. IKK Indonesia berada di nilai 41,70 pada 2019 dan 40,41 pada 2018.
Penyuluhan Pelindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com