Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

| Editor: Doddi Irawan
Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas
Jumeri

Penulis : Tim Liputan | Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, ada empat miskonsepsi mengenai isu klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Miskonsepsi pertama, mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas. Angka 2,8 % satuan pendidikan, itu bukan data klaster covid-19, tapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular covid-19.

Dari data itu disebutkan, lebih dari 97 % satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular covid-19. Jadi belum tentu klaster.

Miskonsepsi kedua, belum tentu juga penularan covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survey dari Kemendikbudristek.

"Satuan pendidikan ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas, ada juga yang belum," kata Jumeri.

Miskonsepsi ketiga, bahwa angka 2,8 % satuan pendidikan yang viral itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. Tapi 14 bulan terakhir, sejak tahun lalu, Juli 2020.

Keempat, isu mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif covid-19, dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.

"Kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan, seperti jumlah guru dan siswa positif covid-19 lebih besar dari jumlah total guru dan siswa," jelas Jumeri.

Solusinya, Kemendikbudristek mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. Karena keterbatasan akurasi data laporan satuan pendidikan, Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru, dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk mengawasi dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah, jika orangtua belum yakin, dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Tidak ada hukuman dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite, pengawas, dan orangtua sangat diharapkan untuk mensukseskan penerapan PTM Terbatas,” tegas Jumeri. ***

Baca Juga: Cegah Virus Corona Merebak di Tanjabtim, Romi Perketat Semua Jalur Masuk

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya