Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Hadiyanto menuturkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021," ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Dilansir CNN. Sebagai persiapan pencairan, Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji, yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," katanya.
Selain waktu pembayaran, lanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021. Pencairannya paling cepat dilakukan pada 1 Juni 2021.
"Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KSSK Antisipatif Tantangan Global melalui Koordinasi Lebih Erat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com