Kementerian ESDM RI Jangan Tutup Mata Soal Stockfile Batubara Tanpa Izin

Kementrerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) diminta tidak tutup mata, terkait persoalan sembilan stockfile batubara yang tidak memiliki izin di Kabupaten Batanghari.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Kementerian ESDM RI Jangan Tutup Mata Soal Stockfile Batubara Tanpa Izin
Heriyanto SH, CLA

Heriyanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, ada standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berbasis risiko sektor ESDM.

“Saat ini banyak pelaku usaha tidak memilik izin. Ini termasuk pidana pertambangan menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba dan telah menyiadiakan berbagai regulasi pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"

Adapun jenis-jenis tindak pidana dalam pertambangan batubara, pertama, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.

Kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang ilegal.

Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya