Kementerian PANRB – KPK Siapkan Jurus Baru Cegah Korupsi

| Editor: Muhammad Asrori
Kementerian PANRB – KPK Siapkan Jurus Baru Cegah Korupsi
Menteri PANRB, Asman Abnur (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) ll foto: Bambang Subagio



JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), kembali memperkuat sistem pengawasan birokrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama ini, telah disediakan berbagai formula untuk memperbaiki birokrasi, terutama dari sisi pencegahan korupsi. Namun ternyata, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, agar dapat berjalan lebih optimal.

“Kita perbaiki jurus-jurus pencegahan korupsi pada birokrasi. Agar hasilnya dapat lebih dirasakan. Hanya dengan birokrasi yang baik, tujuan pembangunan bisa tercapai. Karena itu, koordinasi dan kerjasama Kementerian PANRB dengan KPK untuk memacu reformasi birokrasi sangat penting,” ujar Menteri PANRB, Asman Abnur, saat pertemuannya dengan KPK di Jakarta, Jumat (31/03).

Dijelaskan, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintahan, sejak tahun 2015, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon I dan II saja,  tapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Sementara pejabat eselon I dan II wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menpan mengatakan, mulai awal tahun 2017, penyampaian LHKPN juga dilakukan secara online. Untuk sinkronisasi e-LHKPN dan e-LHKASN, ternyata terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama masalah konten, format dan data dukung yang perlu disederhanakan.

Sementara untuk pembagian pengelolaannya, KPK hanya mengelola LHKPN dan LHKASN dikelola oleh masing-masing instansi. Namun KPK dan Kementerian PANRB memiliki akses terhadap data tersebut. Permasalahan lain yang dihadapi, yakni mekanisme pengelolaan LHKASN pada setiap instansi masih belum optimal,

“Kita akan kuatkan lagi mekanismenya,” ujar Menteri Asman.

Selain itu, Kementerian PANRB juga menaruh perhatian khusus terhadap efektifitas dan peningkatan peran pengawas internal. Diakuinya,  peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif, dikarenakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang belum cukup kuat.

Menteri Asman memberikan apresiasi atas dukungan KPK yang mendorong penguatan APIP, melalui pendampingan dan supervisi, serta keinginan membuat UU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Dalam rangka penguatan APIP ini, KPK akan melakukan pendampingan dan supervisi," ujar Asman. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya