"Dianggap tidak tegak lurus. Artinya, tidak boleh mengkritik kebijakan pemerintahan Al Haris,” ucap Andika dilansir dari jambiday.com.
Andika menyayangkan pemutusan kontrak dilakukan tanpa diawali dengan teguran. Kalau ada yang salah bisa disampaikan.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
“Lewat SMS, WhatsApp atau surat resmi. Itu tidak ada. Dari April sampai Juni, ketika ditagih katanya tidak bisa dibayar,” tambah MN, wartawan lainnya.
Survei IKP 2024 dilakukan oleh Dewan Pers, mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Tiga variabel itu adalah Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator. Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator. Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator.
Survei dilaksanakan pada Mei – September 2024 di 38 provinsi di Indonesia, melibatkan 407 orang informan ahli, terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com