INFOJAMBI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus mendorong, agar perusahaan milik Pemerintah, maupun swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas, kepada penyandang disablitas di Indonesia.
Penyandang disabilitas, berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Berdasarkan amanat UU No.8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal satu persen, dari total karyawan.
Sedangkan instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD, diminta untuk memenuhi kuota difabel, sebesar dua persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Demikian diungkapkan pejabat Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus, bertema "Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja" di Hotel Horison Lampung, Kamis (19/10).
Sugiarto Sumas, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Namun kenyataannya, banyak perusahaan mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit. Padahal, mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua,"Kata Sugiarto.
Ditambahkannya, menangani disabilitas, sesungguhnya bukan hanya dibidang ketenagakerjaan. Tapi, juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Kita terus mendukung disabilitas, diantaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemerintah pun memberikan perlindungan para penyandang disabilitas, melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Pernyataan senada dikemukakan, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman. Menurutnya, meski sudah ada regulasi, tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.
"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas, adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," katanya.
Nurahman mengatakan, Kemenaker sebagai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan, akan terus memformulasikan kebijakan dan dijalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan, sekaligus sebagai aspirasi bersama guna menghilangkan hambatan dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999, tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas,” kata Nurahman.
Selain itu, kata Nurahman, Pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (jobfair), khusus penyandang disabilitas dan menggelar pameran produk padat karya penyandang disabilitas, serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sementara itu, panitia sesi interaktif, Selviana Mohammad, mengatakan, sesi interaktif digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder lainnya, terhadap upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja khusus/disabilitas, dalam mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif.
Sesi interaktif diikuti 50 orang peserta, berasal dari Disnaker Provinsi, Kabupaten/Kota, Bappeda, DPRD, Dinas pendidikan Provinsi Lampung, organisasi penyandang disabilitas, bursa kerja khusus (Universitas/SMK) dan perusahaan yang berada di Lampung.
Turut hadir pada acara ini, Rubby Emir, CEO Kerjabilitas serta Asisten Direktur Sumber Daya Manusia PT Changsin Kridha Yudha, Sekretaris Disnakertrans Lukman, Kepala UPTD BLK provinsi Lampung Sunarto, Budijayanti, Tri Retno Palupi dan Evi Fatmawati. ( Bambang Subagio – Jakarta )
Baca Juga: Kemnaker-Polri, Jalin Kerjasama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com