Kena Pengetatan PPKM, Semua Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Tutup

| Editor: Ramadhani
Kena Pengetatan PPKM, Semua Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Tutup
Syarif Fasha

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi membatasi jam operasional mall maupun swalayan hingga jam 5 sore.

"Merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, Kota Jambi masuk daerah level IV yang diperketat," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi, Senin (12/7/2021).

Selanjutnya kata Erwandi, Instruksi Mendagri tersebut ditindak lanjuti dengan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021.

Isinya tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

"Dalam instruksi tersebut dijelaskan kegiatan operasional pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebutnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, klub dan karaoke ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.

Sementara untuk karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 5 sore.

Selanjutnya pelaksanaan olahraga di dalam ruangan seperti gym atau tempat fitness, senam, biliar, futsal dan badminton dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga jam 5 sore..

"Untuk usaha makanan seperti restoran yang hanya melayani pesan antar boleh beroperasi 24 jam, namun yang melayani makan di tempat di batasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Erwandi.

Baca Juga: Masker Langka, Polda Jambi Awasi Apotik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya