INFOJAMBI.COM -- Nasib malang menimpah seorang wanita berinisial I-P (31) warga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bermaksud berkenalan di aplikasi jodoh untuk mencari pasangan, dirinya harus menjadi korban pencurian setelah lelaki yamg dikenalinya melalui aplikasi tersebut menggasak iphone 15 miliknya saat pelaku bertamu ke rumah korban, selasa(13/10/2026) malam.
Agar bisa berkanal dengan korban merupakan janda anak satu tersebut, pelaku bernisial R-A (21) warga Kabupaten Siak, Riau, tersebut mengelabuhi korban dengan mengaku dirinya adalah seorang anggota TNI Gadungan.
Baca Juga: Tim Reskrim Polsek Kota Baru Ringkus Pencuri 40 Sepeda Motor
Setelah kenalan dari aplikasi jodoh, komunikasi antara korban dan pelaku akhirnya berlanjut melalui pesan singkat whatsapp, pelaku dan korban janjian untuk bertemu, TNI gabudangan mendatangi rumah korban dengan alasan akan mengantar makan ke rumah korban. Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung disuruh masuk oleh korban, dan sempat terlibat obrolan.
Setelah terlibat obrolan, korban sempat meninggalkan pelaku di ruang tamu karena mau sholat dan meletakan iphone 15 miliknya di atas meja ruang tamu, setelah selesai sholat, korban melihat pelaku dan ponselnya sudah tidak ada. Merasa jadi korban pencurian, korban yang belum lama kenal dengan pelaku, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabaru.
Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan akhirnya tim opsnal Reskrim polsek Kotabaru, berhasil melacak keberadaan pelaku, pelaku berhasil diamankan saat berada depan loket M-Trans yang berada di kawasan Rawasari Alam Barajo. Setelah diintrogasi, akhirnya anggota TNI gadungan mengakui perbuatannya dan telah menjual ponsel korban.
" Awalnya pelaku berkenalan di aplikasi cari jodoh dengan korban, pelaku mengaku anggota TNI gadungan kepada korban, dari aplikasi lanjut lomunikasi pesan singkat dan janjian bertemu di rumah korban dengan alasan mengantar makan untuk korban,," Ungkap Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Bambang Rikhani selasa (20/10/2026).
" Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban sepi, saat ditinggal korban menjalankan sholat, lalu pelaku mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan, " bebernya
Setelah diamankan, TNI gadungan dan barang bukti, langsung digelandang ke polsek kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan, dan akan terancam pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com