PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Berawal berkenalan di media sosial Facebook, TS (16) gadis belia, warga Kecamatan Air Hangat Timur ini, tak menyangka dari perkenalannya dengan pemuda berinisial EG (18) asal Kota Sungai Penuh, justru berujung petaka bagi dirinya.
Pertemanan di FB kedunya baru sekitar Oktober 2018 lalu, hubungan mereka berlanjut ke hubungan asmara dan semakin intens lalu melakukan pertemuan langsung sekitar Februari-Maret 2019. Dari kesempatan ini pula rupanya EG mulai berniat jahat.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Pertama kali EG merayu dan memaksa TS untuk melakukan hubungan intim, layaknya sepasang suami istri, di sebuah gubuk tua di ladang. Ketika melakukan hubungan itu, pria pengangguran ini mendokumentasikan tubuh TS, tanpa busana melalui HP miliknya.
Hasil foto itu dijadikan EG sebagai senjata untuk mengancam TS, agar mau melakukan hubungan intim sesering mungkin sesuai keinginan EG. Jika TS tidak mau, maka EG mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Sebelum berhasil diungkap pada Maret lalu, EG sudah tiga kali berhasil merayu TS untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit PPA, IPTU Ragil Titi Sari saat ditemui, Senin (8/4/2019), membenarkan, adanya kejadian itu.
Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melihat foto vulgar korban tersebar di Facebook. Karena merasa tidak senang, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Pihak keluarga korban mengetahui hal itu, setelah melihat foto vulgar TS yang disebarluaskan pelaku EG, di Facebook. Lalu membuat laporan, kemudian ditindaklanjuti polisi," jelas IPTU Ragil.
Ditambahkan IPTU Ragil, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku EG lalu diamankan, karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
"Saat ini pelaku EG telah kita amankan, dalam waktu dekat kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari," pungkas IPTU Ragil.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku EG dikenakan pasal Primer 76 D, junto pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 D, pasal 81 ayat 2 UUU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com