Kepala Daerah Diminta Implementasikan Sila Keadilan Sosial

| Editor: Muhammad Asrori
Kepala Daerah Diminta Implementasikan Sila Keadilan Sosial
Ketua MPR RI H Zulkifli Hasan bersama Gubernur se-sumbagsel ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Dihadapan Kepala Daerah se Sumbagsel, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, meminta kepala daerah untuk fokus menerapkan sila, Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kepada sekitar 800 lebih peserta yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Turut hadiri Ketua DPD RI, Mohammad Saleh, tokoh nasional Jimly Asshiddiqie serta Kepala Daerah se Sumbagsel, ada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi, Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti, Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulfikar, dan Gubernur Provinsi Lampung, Ridho Ficardo.

“Saya berharap para Gubernur dan Bupati, ingat sumpahnya ketika menjabat, agar selalu berpihak kepada rakyat kecil, membela rakyat yang lemah dan palinh penting menerapkan prinsip keadilan untuk untuk semua," ujar Zulkifli Hasan.

Keberpihakan kepada rakyat kecil, lanjut Zulkifli Hasan, adalah amanah konstitusi yang harus diimplementasikan secara riil, terutama soal kepemilikan tanah dan kemudahan ijin-ijin usaha untuk rakyat.

“Permudah rakyat dapat tanah dan izin izin usaha. Percayalah, Rakyat yang sejahtera akan terhindar dari pemikiran dan perbuatan negatif,” katanya.

Zulkifli Hasan menekankan, Sumbagsel harus berupaya untuk mengejar ketertinggalan dengan wilayah-wilayah lain dengan sinergitas yang kuat dan harmonis antara pemerintah daerah, DPRD dan rakyat.

“Sekarang waktunya Sumbagsel bangkit dan kompak untuk bekerja sama membangun daerah. Buktikan Kepala Daerah dari Sumbagsel juga bisa berprestasi," kata Zulkifli. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya