Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Setelah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jambi, terkait penyalah-gunaan Dana Desa Tahun 2016, akhirnya Kades Mudo, Syamlawi dan M.Yusuf, selaku kontraktor pembangunan di Desa Mudo Kabupaten Merangin, di vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan uang penganti Rp 212 Juta atau subsider dua tahun, denda Rp 51 Juta subsider 3 bulan.
Usai menjalani sidang dan mendengarkan putusan yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, kedua terdakwa menerima putusan hakim tampa melakukan upaya perlawanan atau banding.
Kedua terdakwa ini, secara sah terbukti melanggar pasal 2 undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001, bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kajari Merangin, Haryono,membenarkan jika terdakwa Kasus Dana Desa Mudo, sudah di vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman yang cukup berat.
“Vonis kedua terdakwa sama,yaitu empat tahun,uang pengganti Rp 212 juta, denda Rp 51 juta subsider tiga bulan, dan keduanya menerima putusan tersebut,” ungkap Haryono, Rabu (26/9/2018).
Kasus Korupsi yang dilakukan Kades Mudo dan Kontraktor pelaksana, di Proyek pembangunan di Desa Mudo, bergulir setelah pihak Kejaksaan Negeri Merangin, melihat ada kejanggalan dalam pengerjaan pembangunan di Desa Mudo.
Seharunya pengerjaan proyek dilakukan secara swakelola dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Namun pada kenyataanya Kades Mudo, melakukan hal yang merugikan Negara hingga ratusan juta. ***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com