INFOJAMBI.COM — Kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk Desa Mudo Kabupaten Merangin tahun anggaran 2016, terus ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, bahkan pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kades Mudo Syamlawi dan kontraktor bernama Yusuf.
Status tersangka bagi Syamlawi dan Yusuf mulai terhitung sejak Rabu (17/1/2018). Penyidik Kejari Merangin menemukan kerugian negara dalam pembangunan proyek fisik di Desa Mudo.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2017. Pihak Kejari Merangin mencium ada indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Mudo. Pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Meski telah ada tersangka, pihak kejaksaan belum bisa memastikan jumlah kerugian negera dalam kasus tersebut. Mereka masih menunggu hasil audit tim BPKP Jambi.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merangin, Iwan Roy Carles, kasus-kasus DD di Merangin masih tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi DD banyak masuk, namun butuh proses penanganannya. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com