INFOJAMBI.COM - Usai membunuh Amron (47), warga Legok, Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (22/1/2022) dinihari, pelaku Muhammad Deby (23) berhasil ditangkap.
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
Deby yang membunuh AM, seorang kuli gerobak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, dalam tempo kurang dari 12 jam diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Jambi.
Deby ditangkap di Dusun 2 Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Anas, orang yang membawa kabur pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Sebelumnya, para pedagang dan pengunjung Pasar Angso Duo, digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat tusukan senjata tajam.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com