Keren… Tidak Sampai 12 Jam Polisi Ringkus Deby

| Editor: Doddi Irawan
Keren… Tidak Sampai 12 Jam Polisi Ringkus Deby


Pembunuh kuli gerobak Pasar Angso Duo ditangkap (foto : andra)




INFOJAMBI.COM - Usai membunuh Amron (47), warga Legok, Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (22/1/2022) dinihari, pelaku Muhammad Deby (23) berhasil ditangkap.

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember





Deby yang membunuh AM, seorang kuli gerobak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, dalam tempo kurang dari 12 jam diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Jambi.





Deby ditangkap di Dusun 2 Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Anas, orang yang membawa kabur pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.





Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Sebelumnya, para pedagang dan pengunjung Pasar Angso Duo, digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat tusukan senjata tajam.





Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya