
BANGKO — Usai mengamankan penjual es krim yang nyambi jadi pengedar shabu, dari hasil pengembangan anggota Satnarkoba Polres Merangin mengamankan dua pelaku lain dalam kasus yang sama.
Penangkapan dua pelaku, Dodi (22) dan Yengki (30), warga Dusun Bangko, ini hasil pengembangan dari penangkapan Kilek. Dodi dan Yengki dibekuk di jalan saat mengendarai sepedamotor.
Dari tangan dua pemuda ini ditemukan shabu seberat 0,19 gr dan uang tunai Rp 1 juta. Ketika dihentikan polisi, mereka kaget dan membuang shabu ke dalam parit. Alhasil keduanya digelandang ke polres.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan dua pemuda itu. Para pelaku akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (infojambi.com/D)
Laporan : Jefrizal