Ketika Amarah Sopir Truk Batubara Membara

| Editor: Doddi Irawan
Ketika Amarah Sopir Truk Batubara Membara
Ratusan sopir truk batubara unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi (foto : andra)



INFOJAMBI.COM - Ratusan sopir truk batubara memprotes peraturan daerah yang dibuat Pemprov Jambi, terkait angkutan batubara.

Sebagai luapan kemarahan, mereka mendatangi Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12/2021). Mereka ingin bertemu langsung dengan Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam aksinya, para sopir angkutan batubara membawa truknya ke halaman kantor gubernur. Puluhan polisi mengawal ketat aksi ini.

Para sopir mempersoalkan batas tonase yang diatur dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012. Perda itu dinilai merugikan mereka.

Aksi nyaris saja berujung bentrok. Sejumlah sopir sempat terlibat ketegangan dengan aparat keamanan yang melarang orasi di depan kantor gubernur.

Mewakili para sopir angkutan batubara, Hendra Ambarita menyebutkan, biasanya truk mengangkut 12 ton. Jumlah itu kini dibatasi hanya maksimal 8 ton.

Sedikitnya muatan berdampak pada penghasilan para sopir. Dengan muatan segitu, mereka hanya dapat upah 58 ribu rupiah per trip.

“Kebijakan itu sangat merugikan para sopir. Mana cukup untuk hidup dengan uang segitu,” kata Hendra.

Selain memprotes soal tonase, para sopir juga minta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan.

“Sekarang ini banyak sekali jalan yang rusak, sementara pendapatan daerah dari batubara sangat besar,” tandas Hendra.

Menanggapi tuntutan para sopir angkutan batubara, Pemprov Jambi menggelar rapat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi.

Rapat dihadiri Gubernur Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, dan pihak-pihak terkait.

Rapat yang juga dihadiri transportir dan sejumlah sopir angkutan batubara, mengkaji ulang penertiban angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut para sopir minta upah mereka dinaikkan, dan aturan jam operasional angkutan batubara ditinjau ulang.

Gubernur Al Haris menegaskan, pembatasan jam operasional mulai dari jam 9 malam hingga jam lima pagi, tujuannya untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami juga mengaktifkan kembali jembatan timbang, agar tidak ada truk batubara yang muatannya melebihi tonase 8.5 ton,” kata Al Haris.

Pemprov Jambi telah berulang kali mengundang para pengusaha tambang batubara di Jambi, guna membahas kebijakan yang akan diambil.

Tapi sayang, mereka tidak mengindahkan undangan itu. Tidak satupun pemilik tambang yang datang dalam setiap rapat pembahasan angkutan batubara.

Penulis : Andra / Rifky | Editor : Dodik

Baca Juga: Ini Dia 12 Kesepakatan Rakor Penanganan Angkutan Batubara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya