MUARABULIAN - Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H M Mahdan, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkup Pemkab Batanghari, agar tidak memiliki isteri lebih dari satu ( Poligami).
Pernyataan Mahdan ini, berdasarkan surat Bupati Batanghari yang tembusannya ditujukan kepada Ketua DPRD Batanghari. Isinya menyebutkan, bahwa salah seorang Kasi PMD Kelurahan Durian Luncuk, menikah sirih dengan salah seorang ASN.
“Berkenaan dengan hal itu, saya Ketua DPRD, meminta kepada Pemkab Batanghari untuk mengusut tuntas masalah itu,” kata Mahdan.
Menurut Mahdan, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat di Kelurahan. Sebab, jika laporan ini terbukti benar, Pemkab Batanghari diharapkan untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat serta ASN yang berpoligami itu.
Sebab, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional ini, jika ada ASN yang berniat untuk beristeri lebih dari satu, sebaiknya menyelesaikan segala urusan dengan isteri pertama secara baik dan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jika tidak ada lagi permasalahan dengan isteri pertama dan sah bercerai menurut undang-undang, ya silahkan kalau mau beristeri lagi,” jelas Mahdan.
Kasus nikah sirih pejabat Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV dengan salah seorang pegawai Kantor Camat Batin XXIV, dikabarkan telah lama terjadi. Bahkan, kasusnya juga telah ditangani pihak Lembaga Adat Desa dan Kecamatan.
Selain itu, keduanya juga dikabarkan pernah terjaring dalam razia Satpol PP Kota Jambi. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tengah berada dalam salah satu kamar Hotel Melati di kawasan Pasar Jambi. Selanjutnya keduanya dibawa menuju Kantor Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pendataan.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku adalah pasangan suami isteri. Namun faktanya, keduanya ternyata masih berstatus suami atau isteri orang. Sehingga, kabar penangkapan itu sempat membuat heboh masyarakat atau pun kalangan ASN di Batanghari. (infojambi.com)
Laporan : Raden ll Editor : M Asrori
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com