Ketua DPRD Provinsi Jambi Beri Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memberi kuliah umum kepada 84 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Reporter: Rifky | Editor: Doddi Irawan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Beri Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja.
Ketua DPRD Provinsi Jambi memberi kuliah umum kepada mahasiswa Unja | rifky

INFOJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memberi kuliah umum kepada 84 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Kuliah umum disampaikan di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Selasa (4/6/2024). Materi yang disampaikan tentang tugas dan fungsi DPRD.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Edi menjelaskan, fungsi DPRD terdiri dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Provinsi Jambi memiliki peraturan-peraturan daerah yang menjadi problem nasional,” ujarnya.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Beberapa perda yang telah dibentuk dan disahkan DPRD Provinsi Jambi, diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Edi Purwanto Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi

Lalu Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kami ada Perda Pancasila. Turunannya telah kami sosialisasikan. Perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi  transnasional,” jelasnya.

Dijelaskan juga tentang perda pondok pesantren. Perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi, agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk pondok pesantren.

“Selama ini belum ada intervensi anggaran dari pemerintah kepada pondok pesantren. Kami ingin anak-anak pesantren juga memiliki life skill,” papar Edi.

Dengan adanya perda ini, intervensi anggaran bisa masuk. Pemerintah saat itu menganggarkan Rp.250 ribu, kemudian ditambah menjadi Rp350 ribu.

Edi menyebut, berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat berbagai apresiasi dan penghargaan, antara lain penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021.

Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup. 

DPRD Provinsi Jambi juga membentuk pansus konflik lahan. Ini pertama di Indonesia, sehingga mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik,” ungkap Edi.

Selain mendengarkan kuliah umum, para mahasiswa diberi kesempatan bertanya langsung pada Ketua DPRD Provinsi Jambi. Edi berpesan agar terus belajar dan memperbanyak diskusi sebagai landasan bertukar pikiran.

Seorang mahasiswa, M Afrizal, mengaku mendapat tambahan wawasan. Kegiatan seperti ini langka baginya. Dia mendapat pengetahuan tentang fungsi DPRD langsung dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Saya sangat senang mendapat kuliah umum langsung dari ahlinya, Ketua DPRD Provinsi Jambi. Juga ada sesi tanya jawab, langsung dibahas bersama Pak Ketua,” pungkasnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya