Ketua FPI Mengadu ke DPR RI

| Editor: Muhammad Asrori
Ketua FPI Mengadu ke DPR RI
Habib Rizieq dan sejumlah tokoh FPI mengadu ke DPR ll Bambang Subagio



JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, mengadu ke Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Rabu (11/1).

Rizieq menegaskan, aksi 212-16 lalu itu bukan makar dan apalagi dihadiri oleh Presiden RI, Wapres RI, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Aksi 212-16 bukan aksi makar dan berjalan lancer, karena ada komunikasi dengan Polri. Bahkan, Pak Kapolri datang memberikan sambutan. Tapi, Polda Metro Jaya menyebut aksi 212 itu ditunggangi makar. Maka, jangan sampai ada kesalahpahaman dengan aparat penegak hukum," tegas Rizieq.

Karena itu, kata Rizieq, tidak benar ada oknum yang mengarahkan atau menunggangi. Bahkan ada beberapa rekan FPI yang diduga melakukan makar.

“Jadi, jangan sampai ada kesalahpahaman oleh aparat penegak hukum," kata Rizieq lagi.

Rizieq menjelaskan, sejak menggelar aksi bela Islam, aksi itu kerap disalahpahami oleh pemerintah. Bahkan, ada upaya dari pihak tertentu yang menuduh aksi bela Islam dikaitkan dengan upaya merusak NKRI.

"Aksi 212 itu, sering disalahpahami oleh pengambil kebijakan di negeri ini. Bahkan, ada upaya kesengajaan media cetak dan elektronik, seolah aksi 212 itu, merusak Pancasila dan ingin merusak konstitusi UUD 1945," ujarnya.

Rizieq menegaskan, persoalan NKRI tidak perlu diperdebatkan. Pilar negara jangan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berketuhanan.

"Persoalan NKRI itu sudah final, bukan diperdebatkan. Yang penting pilar negara tidak disalahgunakan oleh perilaku yang tidak berketuhanan. Kami fokus mengisi negara NKRI ini dengan aturan hukum Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Lecehkan Pancasila

Sebelumnya polisi akan melakukan upaya penjemputan paksa, jika pimpinan Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik, terkait perkara dugaan melecehkan Pancasila. Saat ini, proses hukum Rizieq sedang diproses di Polda Jawa Barat.

Rizieq sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, pada 5 Januari lalu dengan alasan sakit. Menurut rencana, yang bersangkutan kembali dipanggil kembali, Kamis (12/1/2017). Polisi akan melakukan upaya paksa, jika Rizieq Shihab, tak memenuhi penggilan penyidik untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri melapokan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Dia tidak terima dengan pernyataan Habib Rizieq yang dianggap telah melecehkan pancasila. Menurutnya, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan. (infojambi.com)

Loporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya