Penulis : Tim JMSI || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), melalui website maupun media sosial.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa. Menurut Teguh, isi poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Jumat, 1 Januari 2021, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
Teguh mengatakan, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.
Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
“Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “diskresi Kepolisian”, bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat. Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik,” kata Teguh.
Dalam UUD 40/1999 ditegaskan, masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.
Teguh menjelaskan, JMSI memahami Polri bertanggung jawab dalam penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12).
Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.
“Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar CEO Rakyat Merdeka Online (RMol) ini.
JMSI memahami dan menyadari persoalan terkait pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas. Kepatuhan pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu, agar karya jurnalistik yang dihasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com