Ketua KPK Firli Bahuri, Dari Dugaan Gratifikasi Hingga Main Padusi, Selamatkah Pensiunan Komjen Polisi ini..?

Ketua KPK Firli Bahuri, Dari Dugaan Gratifikasi Hingga Main Padusi, Selamatkah Pensiunan Komjen Polisi ini..?

Reporter: ... | Editor: Admin
Ketua KPK Firli Bahuri, Dari Dugaan Gratifikasi Hingga Main Padusi, Selamatkah Pensiunan Komjen Polisi ini..?
Salsabila Syaira, Firli Bahuri dan Isterinya ( Twitter)
Bukti-bukti surat seperti perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan oleh LP3HI.

LP3HI dalam dalil gugatannya mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri : Agar yang Meminta KPK Dibubarkan, Agar Bertobat..

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.

Baca Juga: Ketua KPK, Firli Digelari Bong Proh Oleh Ketua ACU Cambodia.

Sementara Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan bahwa dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.****

 

Baca Juga: KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya