Ketua KPK Ingatkan Al Haris dan Walikota/Bupati Tidak Bebani Staf dengan Upeti

| Editor: Doddi Irawan
Ketua KPK Ingatkan Al Haris dan Walikota/Bupati Tidak Bebani Staf dengan Upeti


Penulis : Tim Liputan | Editor : Redaksi

Baca Juga: Plt Gubernur : APIP dan APH Harus Bersinergi Berantas Korupsi









INFOJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayah Jambi agar melakukan upaya pencegahan dan tidak korupsi pada proses pengisian jabatan pemerintahan. 





Firli mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Agar tidak korupsi, gubernur, bupati dan walikota harus meningkatkan integritas para pembantunya. 

Baca Juga: KPK Temukan Rp1,9 Miliar di Rumdis Bupati Bengkalis





“Jangan bebani para pembantu dan staf Bapak dengan upeti,” tegas Firli. 





Pesan ini disampaikan Firli dihadapan 12 kepala daerah di Jambi, Dirut Bank Jambi, BPKP, serta Kanwil BPN di wilayah Jambi, dalam rapat koordinasi program pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 27 September 2021. 

Baca Juga: Kapolda Jambi Canangkan Zona Integritas WIlayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih





Firli juga mengingatkan area-area rawan korupsi yang masih kerap terjadi di daerah. Menurutnya menjadi tugas bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem. 





“Sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi. Jangan biarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” ujar Firli.





Firli memaparkan ada tujuh area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah, yaitu reformasi birokrasi, rekrutmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan, refocusing dan realokasi anggaran penanganan covid-19 pada APBD, penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, serta terkait pengesahan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. 





Firli mengingatkan peran dan tanggung jawab para kepala daerah dalam mewujudkan tujuan nasional dalam konteks pemberantasan korupsi. 





Ada lima peran penting, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi dan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah. 





“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi,” ujarnya. 





Firli minta kepala daerah mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. 





Dia menyebutkan ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita, dan angka genio ratio. 





Menurut Firli, kehadiran KPK di Jambi merupakan amanat UU. KPK memiliki tugas selain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta eksekusi, juga melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitoring, dan supervisi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya