JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menyatakan mendukung masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia.
Sebab, masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi, tepatnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU’.
Hal itu diungkapkannya saat membuka secara resmi Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
“Sesuai amanat UUD, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada. Artinya, diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Zulkifli, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia, sekaligus merupakan salah satu indentitas budaya ke Indonesiaan seluruh anak bangsa.
Adanya budaya nasional itu, karena hadirnya budaya-budaya daerah. Kalau ada budaya daerah dan adat daerah itulah budaya nasional. Jadi sumber budaya nasional itu, adalah budaya daerah, ujarnya menambahkan.
“Namun, kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi lemah dalam mepertahankan hak-hak tradisional mereka, di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam. Inilah menjadi tanggung jawab kita bersama, dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusinya secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara, tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,” jelasnya.
Musyawarah dan Sosialisasi Empat Pilar MPR ini, dilaksanakan sehari penuh, dihadiri ratusan peserta perwakilan masyarakat adat dari seluruh wilayah adat Indonesia. (infojambi.com/A)
Laporan : Bambang Subagio
Baca Juga: Konflik PGE – Kerapatan Adat Depati Nyato Berlanjut
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com