Ketua MUI Prof Niam :  Pilih Presiden dan Caleg Memperjuangkan Kepentingan Umat Islam Hukumnya Wajib.

Ketua MUI Prof Niam :  Pilih Presiden dan Caleg Memperjuangkan Kepentingan Umat Islam Hukumnya Wajib.

Reporter: PM | Editor: Admin
Ketua MUI Prof Niam :  Pilih Presiden dan Caleg Memperjuangkan Kepentingan Umat Islam Hukumnya Wajib.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh || DokMUI

INFOJAMBI.COM - Jelang Pemilihan Umum 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setia muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik. “Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah”, ujar guru besar UIN Jakarta tersebut kepada media, Senin (18/12/2023). 

Kewajiban tersebut, ujar Niam, dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).

Baca Juga: PKS Tepis Tudingan Fatwa MUI Sumber Kegaduhan

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. 

Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenag : MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Hentikan Polemik

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Anies - Muhaimin Pasangan Capres dan Cawapres Pertama Mendaftar ke KPU

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya