Khafied Jawab Sorotan Dewan Soal Aset

| Editor: Admin
Khafied Jawab Sorotan Dewan Soal Aset
Wakil Bupati Merangin, HA Khafied Moein



BANGKO - Wakil Bupati (Wabup) Merangin, HA Khafied Moein, Selasa (25/7), menyampaikan jawaban (tanggapan) pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Merangin 2016.

Pada rapat paripurna kedua yang dipimpin Ketua DPRD Merangin H Zaidan tersebut, secara gamblang Wabup menanggapi satu per satu pertanyaan yang disampaikan masing-masing utusan fraksi pada rapat sebelumnya.

Pertanyaan Fraksi PDIP yang disampaikan Sumardi, berkaitan dengan tindakan pemerintah sebagai upaya pencegahan dan koreksi terhadap temuan berulang yang dilakukan OPD.

Temuan itu terkait pengelolaan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang daerah, seperti adanya aset tetap lainnya yang tidak didukung dengan rincian pada daftar barang milik daerah sebesar Rp.12,4 miliar.

Tidak hanya itu, ada juga aset yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp.2,3 miliar. Pertanyaan PDIP itu sekaligus menjawab pertanyaan fraksi PPP.

Menurut Wabup, Pemkab Merangin telah berusaha meminimalisir temuan tersebut. Kesalahan berulang tentang pengelolaan aset tetap, dilakukan dengan meningkatkan kualitas penatausahaan aset dalam bentuk rekonsiliasi dan verifikasi dokumen yang selektif dan ketat terhadap pelaksanaan belanja modal aset tetap tahun berjalan.

Diharapkan seluruh pencatatan terhadap aset tetap ke dalam buku inventaris didukung dengan dokumen yang lengkap dan mencantumkan pemakai/penanggungjawab serta alamat lokasi keberadaan aset tetap dimaksud.

"Soal sisa temuan yang belum ditindaklanjuti atas pengelolaan aset tetap, Pemkab Merangin akan terus melakukan upaya penelusuran aset tetap yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Sisa temuan ditindaklanjuti melalui koreksi atau penghapusan atas aset tetap sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wabup.

Fraksi PDIP juga menanyakan masih kurang gigihnya Pemkab Merangin menggali PAD. Dijelaskan Wabup, dengan terbitnya Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah diatur jenis pajak dan retribusi daerah yang secara prinsip dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal ini sekaligus membatasi pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sektor pendapatan yang telah memiliki dasar hukum pelaksanaannya.

Selain itu, berbagai pertanyaan di sejumlah bidang yang dilempar para utusan fraksi, juga dijawab dengan gamblang oleh Wabup. Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda kata akhir dewan. (infojambi.com)

Laporan : Teguh

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya