Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 orang saksi perkara suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Salah satunya, ipar dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ismail Ibrahim.
Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jambi. Setelah sebelumnya KPK memeriksa istri Fachrori Umar, Rahima, yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, beberapa hari lalu.
"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/9/2021).
Ke-16 orang yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy alias Asiang, Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily.
Lalu, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Rudy Lidra Amidjaja, Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen, Direktur PT Artha Mega Sentosa.
Serta, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon alias Akeng, Direktur PT Artha Mega Sentosa, Hendry Attan, Pemilik CV Berkat Usaha Lestari, Musa Effend, Direktur Utama PT Wahyunata Arsita, Yosan Tonius alias Atong.
KPK juga memerksa tiga orang lain yaitu Ismail Ibrahim, Hardono alias Aliang dan Norman Robert, serta kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com