INFOJAMBI.COM — Chandra, warga Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin, Jambi tertipu oleh oknum petugas pasar. Dia dijanjikan bisa mendapat kios tempat berjualan, di Pasar Rakyat Type A Bangko.
Chandra sudah sempat membayar sejumlah uang. Tapi nyatanya dia tidak mendapatkan kios tersebut. Kekecewaan Chandra itu disampaikannya saat peresmian Pasar Rakyat Type A, Kamis (18/1/2018).
Menurut Chandra, tahun 2017 dia didatangi SY, seorang petugas pasar. SY menawarkan kios tempat berjualan, dengan syarat bayar Rp 2 juta. SY mengaku utusan FZ, seorang petugas UPTD Pasar.
Lantaran membutuhkan kios tempat berjualan, Chandra menerima tawaran itu. Diapun membayar Rp 2 juta pada SY. Menariknya, pembayaran itu dibuktikan dengan kuitansi bermaterai Rp.6.000,-.
“Hingga pengundian kios dan pasar rakyat ini diresmikan, saya tidak mendapatkan kios itu,” kata Chandra yang tidak tahu penyebab dia gagal mendapatkan kios tersebut.
Kepala Diskoperindag Merangin, Junaidi, menegaskan bahwa kios di pasar rakyat itu tidak dipungut biaya. Bagi warga yang ingin mendapatkan kios harus mengikuti undian terlebih dahulu.
“Kios-kios di pasar rakyat ini gratis diberikan pada warga yang ingin jualan. Tidak dipungut uang sepeserpun,” tegas Junaidi.
Soal ada petugas pasar yang minta sejumlah uang pada warga untuk mendapatkan kios, Junaidi mengaku belum medapatkan informasi itu. Jika itu dilakukan pegawainya, pelakunya akan segera dipanggil.
“Kalau terbukti, yang bersangkutan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Jika itu pungli, kami akan serahkan pada Tim Saber Pungli,” tandas Junaidi yang mengaku kenal dengan SY dan FZ.
Menurut Junaidi, SY merupakan petugas penjaga pasar, sedangkan FZ adalah Kepala UPTD Pasar. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Ampun... Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu per Kg
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com