Kisruh AGRA dan REKI Belum Berakhir

| Editor: Doddi Irawan
Kisruh AGRA dan REKI Belum Berakhir

agra.jpg" alt="" width="865" height="502" />

INFOJAMBI.COM — Kisruh antara Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), terus berlanjut. Pihak AGRA bersikukuh menyatakan pihak REKI bersalah.

AGRA menuding pihak REKI membakar dua rumah milik warga suku Anak Dalam, di Dusun Tuo, Pangkalan Ranjau, Sungai Bahar, Muaro Jambi. Aksi itu dinilai arogan, melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

Dalam siaran persnya, pihak AGRA menyebutkan, pada tahun 2015 REKI mengundang NGO dan kelompok sipil lainnya meluncurkan komitmen penghormatan HAM.

Salah satu poin pentingnya, adalah komitmen menjalankan instrumen yang menjadi standar internasional, yaitu Instrument Free Prior Informed Consent (FPIC).

FPIC menjadi poin penting dalam pelaksanaan program perusahaan yang bersentuhan dengan masyarakat. Tapi sejumlah NGO di Jambi mengkritik. Lazimnya FPIC dilakukan sebelum perusahan beroperasi.

Atas dasar itu, kelompok sipil yang hadir mendorong PT REKI segera menurunkan komitmennya menjadi standar operasional di internal perusahaan.

Pada perjalanannya, penghormatan HAM dan menjalankan FPIC itu dinilai hanya untuk memuluskan pencairan dana donor dari Denmark, yang cair pada 2016 sebesar Rp 40 miliar.

Menurut AGRA, desakan kelompok masyarakat sipil, agar komitmen HAM menjadi panduan operasional REKI, hingga kini diabaikan. Bahkan, baru-baru ini rumah warga SAD dibakar.

Tudingan itu dibantah pihak REKI. Mereka menegaskan, REKI tetap mengedepankan HAM. Soal pembakaran rumah SAD, itu karena berada di wilayah zona inti.

Dalam bantahan atas sikap AGRA Jambi sebelumnya, pihak REKI menyatakan telah mengadopsi kolaborasi terhadap masyarakat sekitar di zona kolaborasi.

Bagi AGRA, pernyataan itu sesat. Dua pertemuan antara REKI, Kementerian Lingkungan Hidup dan warga suku Anak Dalam disepakati penyelesaian konflik, dengan mendorong pengembelian tanah ulayat suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau.

Bila komitmennya mendorong kembalinya tanah ulayat, AGRA melilai REKI menetapkan zonasi secara sepihak. Pasalnya, tanah ulayat memiliki batasan wilayah berdasarkan catatan sejarah penguasaan areal sebelumnya, bukan ditentukan oleh REKI.

AGRA Jambi menuntut PT REKI segera menyelesaikan hukuman adat melalui denda adat serba 20, sesuai keinginan korban pembakaran dan kelompok suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau.

AGRA juga menuntut pemerintah segera mengembalikan tanah ulayat suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau.

AGRA Jambi bersama masyarakat adat suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau minta segera dilakukan pertemuan dengan pihak donor PT REKI. AGRA meminta pertanggungjawaban pemerintah Denmark atas pelanggaran HAM yang dilakukan PT REKI.

Community Relation and Commodity Trading Manager PT REKI, M Nazli, membantah managemen perusahaannya memerintahkan pembakaran dua rumah milik warga suku Anak Dalam.

Menurut Nazli yang akrab disapa Desnat, kejadian pembakaran itu dilakukan oleh oknum yang bukan atas perintah PT REKI. Dia sepakat bahwa tindakan pembakaran seperti itu melanggar aturan hukum.

“Saya pastikan, REKI tidak pernah memiliki program kerja menyelesaikan masalah dengan cara-cara arogan. Jadi pembakaran itu adalah tanggung jawab, bukan REKI secara kelembagaan,” tandas Desnat.

Soal tuntutan penyelesaian hukuman adat terhadap REKI, menurut Desnat, jika penyelesaiannya secara mediasi, tergantung kebijakan para pihak.

“Kalau itu memang ada perintah dari managemen, maka perusahaan yang bertanggung jawab. Tapi kalau itu karena perilaku oknum, maka oknumnya yang harus diberikan tindakan hukum,” kata Desnat. (Doddi Irawan – Jambi)

 

Baca Juga: Warga Suku Anak Dalam Diduga Curi Motor

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya