KLHK Amankan Dua Gading Gajah dan Pemiliknya di Jambi

| Editor: Doddi Irawan
KLHK Amankan Dua Gading Gajah dan Pemiliknya di Jambi


PENULIS : DODDI IRAWAN
EDITOR : —

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Gading Gajah Bernilai Ratusan Juta Rupiah









INFOJAMBI.COM — Tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai KSDA Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, mengamankan dua gading gajah Sumatera seberat 5,2 kg dan pemiliknya, di Desa Lubuk Kambing, Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi.





Tim mendapati gading gajah sepanjang 65 cm dan 69 cm dibungkus karung plastik putih di rumah warga berinisial S. Rencananya S akan menjual gading gajah ini.

Baca Juga: KLHK Ingatkan Pemegang Konsesi Segera Atasi Titik Api





Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.





“Saya apresiasi keberhasilan tim. Operasi ini langkah awal mengungkap jaringan perburuan lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai. Kami akan ungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” tegas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono kepada INFOJAMBI.COM.

Baca Juga: 274 Hektar Lahan Dibakar, di Kalimantan Barat Sudah Ada Pelaku Jadi Tersangka





Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dishut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat dan masyarakat.





“PPNS Balai Gakkum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Eduard.









Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.





Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor, bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan terputus-putus.





“Ditjen Gakkum KLHK terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini,” tandas Rasio Ridho.





Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990. Aturan ini melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia.





“Ketentuan pidananya kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” papar Rasio Ridho. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya