KND Pastikan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Saat Pandemi

| Editor: Admin
KND Pastikan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Saat Pandemi

INFOJAMBI.COM - Disahkannya Komite Nasional Disabilitas ( KND) beberapa waktu yang lalu, menjadi momentum bersejarah bagi para penyandang disabilitas di tanah air. Melalui lembaga ini dapat dipastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum sehingga, ke depan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan para non-disabilitas.

“2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya KND sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dalam Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 ( FMB9) - KPCPEN pada Rabu (8/12/2021).

Menurut Angkie, dibentuknya organisasi KND, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas. Diharapkan, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para disabilitas di tanah air.

"Momen ini telah ditunggu-tunggu terutama oleh para penyandang disabilitas di Indonesia," katanya.

Perhatian pemerintah kepada para disabilitas, kata Angkie, ditunjukkan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan penyandang disabilitas tertuang dalam berbagai kategori program. Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, diskon tarif listrik, Program Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah, subsidi kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai bagi penyandang disabilitas yang berwirausaha.

Selanjutnya, dalam hal vaksinasi, bahwa penyandang disabilitas masuk kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal 2021. Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan untuk memberikan akses vaksinasi yg merata bagi penyandang disabilitas.

Sejak Maret dan April 2021 hingga akhir tahun ini, pihaknya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak
juga telah mendistribusikan vaksin Sinovac hibah Pemerintah Uni Emirat Arab, bagi penyandang disabilitas di provinsi prioritas seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, yang merupakan zona merah bagi penyandang disabilitas.

Sementara, Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah selalu menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak sebagai warga negara di berbagai bidang. Termasuk dalam pelayanan kesehatan dan perlindungan di masa pandemi COVID-19.

Sejalan dengan hal tersebut, guna menumbuhkan kesadaran penyandang disabilitas menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi, peran support system yakni orang-orang terdekat menjadi sangat penting.

"Selain itu, selalu dibutuhkan partisipasi dan sinergi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas., " kata Reisa.

Terkait Hari Disabilitas Nasional setiap 3 Desember, Reisa menyatakan pemerintah berkomitmen memberikan akses dan kesempatan yang sama bagi setiap lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.***BS***

Baca Juga: Kemenaker Dorong Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya