Komisi I DPRD Jambi Adopsi Praktik Pemantauan Siaran dari KPID DKI Jakarta

Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

Reporter: Rel | Editor: Admin
Komisi I DPRD Jambi Adopsi Praktik Pemantauan Siaran dari KPID DKI Jakarta
Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

INFOJAMBI.COMKomisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026. 

Agenda itu bertujuan mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan peningkatan kualitas siaran.  

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang hadir antara lain Ivan Wirata yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, Umaima Kamila, serta tenaga ahli dan pendamping.  

Dalam pertemuan tersebut Komisi I mencatat, KPID DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran. Setiap indikasi dicatat secara detail, mulai dari program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten. 

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Data tersebut kemudian dapat disajikan dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis. Model ini dinilai membuat pengawasan lebih objektif karena berbasis data, bukan sekadar persepsi.  

Selain fokus pada pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga melakukan pemantauan terhadap konten positif. Pemetaan ini mencakup program-program yang dinilai memberi nilai edukasi, memperkuat kebangsaan, serta mendukung kepentingan publik.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas siaran.  

Komisi I menilai pentingnya metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi yang tertangkap sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman, penyusunan berita acara analisis isi siaran, serta rekomendasi sanksi yang kemudian dibahas melalui pleno komisioner. Pendekatan ini menjaga agar penindakan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Dari hasil paparan dan diskusi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik dapat direplikasi di daerah. Di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika program siaran.  

Komisi I berharap pembelajaran dari KPID DKI Jakarta dapat menjadi referensi untuk memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Jambi. Tujuannya agar ruang publik tidak mudah dipengaruhi oleh konten yang menyesatkan, sekaligus meningkatkan siaran yang sehat, edukatif, dan berimbang.  

Hasil kunjungan tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi penguatan pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya