Hapis menambahkan, nomor urut 1 - 5 akan ditetapkan sebagai komisioner, dan nomor urut 6 - 15, sebagai pengganti apabila sewaktu-waktu ada Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami berharap setelah disampaikan ke gubernur, nama-nama yang lolos segera ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur Jambi," kata Hapis. ***
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPID Riau Jadi Anggota Komisi Informasi Pusat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com