Komisi II Setujui Tunda Pilkada Serentak Jadi 9 Desember 2020

| Editor: Admin
Komisi II Setujui Tunda Pilkada Serentak Jadi 9 Desember 2020

LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),


“Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang digelar secara virtual di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar


Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan terhadap Pilkada serentak tahun 2020, tambah Ahmad Doli, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020.


Doli menjelaskan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1(satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di Tahun 2020, 2022, 2023, 2025.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif


"Dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” kata politisi Partai Golkar itu menutup Raker dan RDP tersebut.|||

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya