Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Perusahaan Pekerjakan Disabilitas

Kementerian Tenaga Kerja memberi penghargaan nasional kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Reporter: HSB | Editor: Doddi Irawan
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Perusahaan Pekerjakan Disabilitas
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi seusai penyerahan penghargaan | foto : hsb

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Kementerian Tenaga Kerja memberi penghargaan nasional kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 

Salah satunya di Provinsi Jambi. Penghargaan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Hadir dalam acara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina dan anggota, Gubernur Jambi Al Haris, dan Kadisnaker Provinsi Jambi.

"Provinsi Jambi mendapat penghargaan melalui perusahaan "Batik Jambi Rindani" yang mempekerjakan disabilitas sebagai karyawannya," kata Eka.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Eka memberi apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jambi yang mempekerjakan disabilitas. 

“Ini implementasi Perda Disabilitas yang disahkan tahun 2021 lalu,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Eka berharap perusahaan-perusahaan lainnya di Jambi memenuhi amanat Perda Disabilitas, mempekerjakan 1 persen karyawan dari disabilitas.

Wakil rakyat dapil Bungo - Tebo ini berterima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja atas penghargaan yang diberikan kepada perusahaan di Jambi.

"Semoga bisa memotivasi Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak disabilitas secara berkeadilan," kata Eka. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya