JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Kementerian Tenaga Kerja memberi penghargaan nasional kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Salah satunya di Provinsi Jambi. Penghargaan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Hadir dalam acara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina dan anggota, Gubernur Jambi Al Haris, dan Kadisnaker Provinsi Jambi.
"Provinsi Jambi mendapat penghargaan melalui perusahaan "Batik Jambi Rindani" yang mempekerjakan disabilitas sebagai karyawannya," kata Eka.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Eka memberi apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jambi yang mempekerjakan disabilitas.
“Ini implementasi Perda Disabilitas yang disahkan tahun 2021 lalu,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Eka berharap perusahaan-perusahaan lainnya di Jambi memenuhi amanat Perda Disabilitas, mempekerjakan 1 persen karyawan dari disabilitas.
Wakil rakyat dapil Bungo - Tebo ini berterima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja atas penghargaan yang diberikan kepada perusahaan di Jambi.
"Semoga bisa memotivasi Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak disabilitas secara berkeadilan," kata Eka. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com