Komisi XI Setujui KAP Sarif Wibawa sebagai Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI 2025

Komisi XI Setujui KAP Sarif Wibawa sebagai Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI 2025

Reporter: TIM | Editor: Admin
Komisi XI Setujui KAP Sarif Wibawa sebagai Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI 2025
Ketua Komisi XI DPR Komisi Misbakhun menyampaikan laporan  hasil fit and proper test terhadap enam Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (18/11/2025) (Foto : DPR)

INFOJAMBI.COM - Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan sekaligus mengesahan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sarif Wibawa sebagai pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025.

Pengesahan KAP Sarif Wibawa sebagai pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025, dilakukan melalui sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,  Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan fit and proper test Kantor Akuntan Publik  Syarif Wibawa dan Rekan dapat disetujui?"   tanya Ketua DPR RI Puan Maharani seraya dijawab serentak peserta rapat. "Setuju".

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Misbakhun menjelaskan bahwa proses penunjukan KAP pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

"Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR RI berdasarkan usulan DPR RI bersama Menteri Keuangan, yang masing-masing mengajukan tiga nama KAP, " katanya.

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

Kepada Menteri Keuangan, Komisi XI DPR mengusulkan tiga nama KAP. Yakni  Budiandru dan Rekan; Sukardi Hasan dan Rekan; dan Tanuprata Sutanto Fahmi Bambang, dan Rekan. Sementara itu, Ketua BPK RI juga mengusulkan tiga nama kandidat. Yakni Wisnu Karsono Soewito, dan Rekan; Sarif Wibawa dan Rekan; dan Kuncara udi Santosa, dan Rekan. 

Usai diusulkan, Komisi XI melaksanakan fit and proper test terhadap enam KAP yang diusulkan pada 10 November 2025 yang lalu. "Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai kantor akuntan publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025, " katanya. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya