Komite I DPD Dorong Pelaksanaan UU Desa

| Editor: Doddi Irawan
Komite I DPD Dorong Pelaksanaan UU Desa
Hj Juniwati Masjchun Sofwan



INFOJAMBI.COM — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa. Karena dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut selama lebih dari 3 (tiga) tahun sejak diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, DPD RI melihat banyak permasalahan-permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Senator provinsi Jambi Juniwati Mascjhun Sofwan berharap seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang–Undang Desa, akan membawa pengetahuan yang komprehensif dan akhirnya dapat ikut mendorong pelaksanaan UU Desa ini secara benar,

"Karena dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sesuai amanat UU Desa,” ujar Juniwati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Juniwati menambahkan Komite I mencatat terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Desa. Pertama, kurang optimalnya koordinasi antar instansi Pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Kedua, kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan. Peran pembinaan dinilai sangat minim dan sebaliknya peran pengawasan dinilai sangat berlebihan melalui fungsi yang dilaksanakan oleh beberapa instansi sekaligus.

"Ketiga, perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa agar lebih sesuai dengan roh UU Desa itu sendiri,” kata Juniwati.

Lebih jauh Juniwati menegaskan DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan UU. Sejak berlakunya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014.

"Komite I DPD RI sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

UU No. 6 Tahun 2014 merupakan paradigma baru dalam regulasi terkait desa di Indonesia, karena undang – undang ini menjadikan desa tidak sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan. Dalam pelaksanaannya selama lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun dari para stakeholder terkait. (Bambang Subagio — Jakarta)

 

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya