Komite I DPD : Perlu Revisi UU Wilayah Negara

| Editor: Wahyu Nugroho
Komite I DPD : Perlu Revisi UU Wilayah Negara


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menilai masalah implementasi UU Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi yang ada selama ini. Polemik kewenangan ini berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan.





“Mengacu pada pasal 361 UU nomor 23 tahun 2014, menunjukan bahwa realitas daerah-daerah perbatasan di Indonesia saat ini masih merupakan daerah miskin dan terbelakang, “ kata Fachrul Razi kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaui rilis yang diterima redaksi pada Selasa (21/5/2019)

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Facrul Razi menambahkan data daerah tertinggal tahun 2015, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, yaitu dari 541 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terdapat 122 (22,55 persen) kabupaten tertinggal, 20 diantaranya merupakan kabupaten perbatasan (16,4 persen) dari kabupaten tertinggal.





“Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kemananan dan pertahanan di wilayah-wilayah perbatasan itulah, Komite I DPD RI memandang perlunya revisi atas UU nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara”, ujarnya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Sedangkan Wakil Ketua Komite I DPD RI lainnya, Fahira Idris mengatakan, melalui studi empirik ada tujuh isu strategis yang perlu dituangkan ke dalam revisi UU Wilayah Negara. Ketujuh isu yakni batas fisik wilayah negara; pengawasan perbatasan; pengelolaan wilayah negara; tumpang tindih regulasi yang mengatur tentang wilayah negara; konflik kewenangan; pengelolaan wilayah negara cenderung dilaksanakan secara sektoral; dan bias pembagian wilayah negara.





“Komite I DPD RI memandang pentingnya pemerintah pusat, daerah dan masyarakat berkoordinasi dan berbagi peran dalam tata kelola wilayah negara dan perbatasan, “ katanya.





Senator DKI Jakarta itu menambahkan pemerintah pusat perlu menyusun rencana induk pengelolaan kawasan perbatasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. “Pemerintah daerah, mengintegrasikan rencana induk pengelolaan kawasan perbatasan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah,” katanya.





Menanggapi usulan perubahan UU Wilayah Negara ini, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Komite I DPD RI. Perubahan UU ini harus mampu berdampak pada anggaran untuk daerah provinsi perbatasan serta merubah pola pikir pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan.





“Sepanjang kami di Kepri ini masih disamakan dengan wilayah darat oleh pemerintah pusat, Kepri tidak akan pernah maju,” tegasnya.


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya