Komite IV DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD di Bali

Komite IV DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD di Bali

Reporter: BS | Editor: Admin
Komite IV DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD di Bali
Komite IV DPD RI kunjungan kerja ke Bali, Senin 26 Juni 2023. || Foto : Humas DPD RI

BALI, INFOJAMBI.COM - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Undang-Undang, Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja pada Senin 26 Juni 2023. Kunjungan kerja di Provinsi Bali adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 yang difokuskan pada Transfer Ke Daerah (TKD).

Wakil Gubernur Bali  Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati  yang mewakili Gubernur Wayan Koster sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite IV di Bali. Ia mengungkapkan dana TKD yang belum terealisasi sampai dengan Juni 2023, antara lain DAK Fisik Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, serta DAK Fisik Bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik, sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) diperkirakan akan terealisasi Bulan Juli 2023.

Baca Juga: Pasangan Seleb Top Korea Pilih Berbulan Madu di Bali

"Beberapa kendala yang masih dihadapi terkait belum tersalurkannya dana TKD, antara lain keterlambatan penerbitan petunjuk teknis penggunaan DAK setelah penetapan APBD, selain itu dalam proses pengadaan barang/jasa masih banyak jenis barang yang belum tersedia/tayang di e-catalog dan belum memenuhi unsur TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), " kata Tjokorda.

Hadir dalam kunjungan kerja ini Wakil Ketua DPD RI Sultan.B.Najamudin, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD). 

Baca Juga: La Nyalla Minta Masjid-masjid Tiru Istiqlal

"Beberapa permasalahan yang kami analisis dari hasil aspirasi daerah terkait dengan TKD diantaranya bahwa dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditutup pada tahun 2024, Daerah mengharapkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tidak mengalami stagnasi dan di prioritaskan untuk pencapaian target tersebut, "  ujar Sultan. 

Sultan menambahkan dana TKD tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan di Daerah yang beraneka ragam dan Daerah juga berharap agar kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mampu menciptakan kemandirian di daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah.*****

Baca Juga: Kapal Asing Seenaknya, La Nyalla ke Dubes Tiongkok: Ganggu Kedaulatan Indonesia

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya