Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi, seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi | foto : humas ojk

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi, seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. 

Beberapa kasus perusahaan asuransi, seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Asuransi Jiwasraya, secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Untuk kasus PT WAL, yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK, Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan TL sepenuhnya kewenangan RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi persyaratan administratif calon TL yang diajukan pemegang saham.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi  tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan pemegang saham dan disetujui RUPS. Proses verifikasi mengacu pada pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Berdasarkan hasil verifikasi, hanya dua orang calon TL memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan TL dan pembubaran perusahaan telah sesuai ketentuan.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya