Sesuai pengumuman TL dalam surat kabar, 11 Januari 2023, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya, dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL.
Selanjutnya TL melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban pada para pihak.
Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan, sesuai pengumuman TL, sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
OJK juga berkoordinasi dengan TL, dan minta menangani proses pendaftaran tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Polri dengan menetapkan 7 orang tersangka, terkait kasus PT WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarga yang diduga melakukan tindak pidana, atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
OJK mendorong kepolisian menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
OJK juga tetap minta pemegang saham pengendali kembali ke Indonesia, untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com