Implementasi UU P2SK
Dengan diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil, OJK berkomitmen mengimplementasikan UU dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.
Penguatan Pengawasan
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com