Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik, Pemkot-Ombudsman Tandatangani MoU

| Editor: Wahyu Nugroho
Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik, Pemkot-Ombudsman Tandatangani MoU


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Plt Sekda Tandatangani Serah Terima Gedung TPA dengan Jasa Raharja









INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik, Rabu (10/4/2019).





Kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh kepala SKPD serta Camat dalam Kota Sungai Penuh yang disaksikan Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota, H. Zuhelmi.

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar - Pemkot Surabaya Teken MoU





Penandatanganan kesepakatan ini sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.





Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi Administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal. “Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau,” harap Wawako.

Baca Juga: Zola Harap Investasi Australia di Jambi Terus Meningkat





Pelayanan publik yang dimaksud, tambah Wawako adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.





Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi, menjelaskan bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik. Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi. “Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, berikan sanksi,” usulnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya