Ironisnya, kata Arist, sejak ditandatanganinya surat pernyataan maaf itu, hingga Selasa kemarin belum ada anak pihak Pemkot Jambi yang datang menemui Syarifah.
“Seharusnya yang minta maaf itu Wali Kota Jambi. Itu harus saya pertegas sebagai organisasi yang membela anak-anak. Wali Kota harus sesegera mungkin, tidak lebih dari 1 X 24 jam minta maaf, karena sudah mengkriminalisasi anak,” tandas aktivis kelahiran 17 Agustus 1960 ini.
Baca Juga: Perseteruan Pemkot Jambi versus SFA Diselesaikan dengan Restorative Justice
Menanggapi warning dari Komnas Perlindungan Anak itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan, kedua belah pihak telah melakukan restorative justice (RJ). Substansinya adalah saling maaf memaafkan.
Abu Bakar mengatakan, pendekatannya sudah dari hati ke hati. Jadi jangan kemudian dilebarkan pada hal yang justru dapat memicu berlarutnya persoalan ini.
“Di Jambi ini kita punya budaya saling memaafkan, menghargai, dan saling menghormati posisi masing-masing. Mari kita turunkan tensinya dan fokus memberi perhatian pada persoalan rumah nenek Hafsah, yang seharusnya diselesaikan cepat, mendapatkan hasil terbaik, dan berkeadilan,” kata Abu Bakar kepada INFOJAMBI.COM melalui WhatsApp.
Abu Bakar menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Jambi, beberapa waktu lalu, juga telah disepakati untuk fokus pada persoalan rumah nenek Hafsah (90), salah seorang veteran Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com