Kompetensi Ahli Pers Dipertanyakan, Ketua Dewan Pers : Agar Disusun Standar Kompetensinya.

Kompetensi Ahli Pers Dipertanyakan, Ketua Dewan Pers : Agar Disusun Standar Kompetensinya.

Reporter: PM | Editor: Admin
Kompetensi Ahli Pers Dipertanyakan, Ketua Dewan Pers : Agar Disusun Standar Kompetensinya.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu || Foto : Dok DP

INFOJAMBI.COM - Pesatnya perkembangan media di tanah air belakangan ini, perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas tentang perlindungan wartawan. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu saat membuka Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers, di Makassar, yang berlangsung 2-4 Oktober 2023.

Ninik menilai, selama ini aturan yang ada masih bertumpu pada konflik yang berkaitan dengan pemberitaan semata.

Baca Juga: Dewan Pers Pasang Quick Response Code di Media Massa

“Di dalam aturan, masih ada ruang yang belum memberikan perlindungan kepada wartawan. Saat ini, ahli pers, masih bertumpu pada konflik terkait dengan pemberitaan. Belum sampai pada perlindungan wartawannya,” kata Ninik.

Ia mencontohkan, perlindungan terhadap wartawan jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan, misalnya.

Baca Juga: Hendri CH Bangun : MoU Dewan Pers - Polri Akan Diperpanjang

“Bagaimana peran regulator dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual?” tanya Ninik.

Menurut Ninik, belum ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan ini.

Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan, Dewan Pers Turun Tangan

Undang-undang yang ada,  UU No 40 tahun 1999 tentang pers, pun menurut Ninik masih belum bisa dijadikan dasar untuk melindungi wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber. 

“Juga ada UU ITE,  tapi juga tidak bisa digunakan untuk jurnalis Perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber,” jelas Ninik.

Ninik kemudian meminta dengan tegas, agar Dewan Pers mengambil peran ini.

“Karena itulah saya minta disusun, Standar Kompetensi Ahli Pers. Dua cabang, yaitu yang terkait dengan konflik berita, dan perlindungan wartawan. Perlu dibuat standar, jangan sampai ahli pers punya persepsi yang berbeda dengan UU No 4, UU ITE, dan UU data pribadi,” terangnya.

Standarisasi ini ujar Ninik, juga dapat mengatur bagaimana penanganan terhadap wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan yang belum.

“Bagaimana menangani wartawan yang bergabung di Perusahaan pers terverifikasi dan yang belum, ada di dalam standar itu semua,” katanya.

Pentingnya Standar Kompetensi Ahli Pers ini, sejalan dengan temuan bahwa respon anak muda terhadap Dewan Pers meningkat tajam. 

“Saya rapat dengan Komisi Informasi dan Komunikasi, di medsos, respon anak muda terhadap Dewan Pers, terhadap pers, meningkat tajam, hampir 500 persen, dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Ninik.

Tingginya keterlibatan interaksi (engagment) anak muda dengan Dewan Pers akhirnya menuntut  insan pers bekerja secara profesional, salah satunya dengan mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikasi profesi.

Ninik melaporkan, animo wartawan mengikuti UKW jumlahnya terus meningkat.

“Ini bukti ada keinginan kuat, bahwa sebagai jurnalis, ingin meningkatkan ilmunya dan diiuji komptetensinya oleh DP. Tahun 2022 sudah 1.962 orang wartawan UKW, tahun ini September 2023, lebih 1.200 orang,” pungkasnya****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya