Seluruh pekerja lapangan di Wilayah Kerja Jabung bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
PetroChina memastikan delapan pekerja yang terlibat kecelakaan kerja sedang dalam periode tugas, sesuai jadwal dan mengenakan peralatan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai ketentuan.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Progres kesembuhan dari para korban juga tidak luput dari perhatian SKK Migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menyampaikan, sesuai komitmen, SKK Migas akan memastikan PetroChina beserta mitra sub kontraktornya benar-benar memperhatikan perkembangan kesehatan, serta mengikuti peraturan yang berlaku dalam memenuhi hak/kewajiban para pegawai terdampak dan mitra subkontraktor dari PetroChina.
Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016
“Kami sangat bersyukur karena kondisi para korban berangsur membaik dan bahkan ada yang sudah diperbolehkan pulang ke rumah,” ungkapnya.
“Tidak hanya perawatan untuk para korban, tetapi bantuan kepada keluarga korban juga diberikan, mengingat hampir seluruh korban merupakan tulang punggung keluarga.” sambung Anggono.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Sampai saat ini investigasi internal mengenai kecelakaan kerja di area NEB#9 masih berlangsung. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com