MUARABULIAN — Puluhan warga Batanghari yang tergabung dalam LSM Prak, LSM Peduli Bangsa dan LSM Tembak terus mendesak DPRD setempat membentuk panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik sengketa agraria.
Mereka minta penjelasan tentang tahapan pembentukan pansus yang sudah dilakukan Komisi II. Pasalnya, sudah hampir satu tahun belum ada juga kejelasan pansus itu.
Amir Todak, salah seorang aktivis, menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan PT Asiatic Persada, PT CAK Pemayung, PT Kedaton serta sejumlah perusahaan lainnya.
"Kami mendukung pemkab mengembalikan fungsi kawasan minapolitan dan kawasan pertanian berkelanjutan di Pemayung. Aparat penegak hukum harus mengusut penerbitan izin prinsip ke perusahaan-perusahaan itu,” tandas Amir.
Anggota Komisi II DPRD Batanghari, Supriyadi, menjelaskan, pada intinya dewan setuju membentuk pansus penanganan konflik agraria. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.
“Saya berharap warga dan LSM terus mengawal program ini sampai tuntas, jangan setengah-setengah," tegas Supriyadi.
Mantan Ketua DPRD Batanghari ini mengaku sudah lama mengkritik pemerintah soal berdirinya perusahaan di kawasan minapolitan. Dalam kawasan itu sudah jelas tidak boleh ada aktifitas perkebunan kelapa sawit.
Kabag Hukum Setda Batanghari, Mula P Rambe, menyebutkan, pansus penyelesaian konflik agraria boleh saja dibentuk, sepanjang tidak melampaui batas kewenangan dewan selaku lembaga pengawasan.
"Secara spesifik dan komprehensif pansus boleh saja dibentuk oleh dewan, meski ada tim terpadu. Hanya saja ada batasan. Pansus dibuat dewan hanya bersifat membantu penyelesaian konflik dan penyempurnaan data. Hasilnya direkomendasi ke timdu sebagai eksekutor," jelas Rambe. (infojambi.com/D)
Laporan : Raden
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com