INFOJAMBI.COM — Kontrak pembangunan Pasar Tradisional Angso Duo, Kota Jambi, berakhir 20 Januari 2018. Kontrak dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) itu diperpanjang enam bulan oleh Pemprov Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston (CB) menilai pasar tradisional tertua di Jambi ini bak buah simalakama. Kalau kontraknya diputus pembangunannya bisa jadi semakin lambat.
"Jika diputus, belum tentu ada orang yang mau meneruskan. Tapi itu tergantung gubernur yang menandatangani kontrak. Kami hanya memberi rekomendasi. Sebatas itu saja," jelas CB, Selasa (30/1/2018).
CB menjelaskan, sebelumnya dewan dirinya sudah merekomendasi agar Pemprov Jambi menghentikan kontrak pembangunan Pasar Angso Duo. Tapi sekarang pembangunannya sudah hampir rampung.
Dengan diperpanjangnya kontrak selama enam bulan, CB yakin cukup waktu bagi EBN untuk menyelesaikan pembangunan pasar itu. Pemprov tidak dirugikan, karena EBN yang menanggung seluruh modalnya.
"Secara materi, pemerintah daerah tidak dirugikan. Kita kasih kelonggaran. Orang mau berinvestasi itu sudah bagus. Apalagi investasi itu tidak pakai uang daerah," ujar CB. (MON)
Baca Juga: Cornelis Nilai Popularitas Fasha Kalahi Ridwan Kamil
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com